UPT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT FAKULTAS HUKUM UNTAG SEMARANG

Unit pelaksana teknis yang bertugas merencanakan, melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)Semarang

SUSUNAN ORGANISASI

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

HALAMAN

  • BERANDA
  • SUSUNAN ORGANISASI
  • PROGRAM KERJA
  • AGENDA PENELITIAN
  • AGENDA PENGABDIAN MASYARAKAT
  • HASIL PENELITIAN
  • HASIL PENGABDIAN MASYARAKAT

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
FH UNTAG SEMARANG
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang didirikan pada tahun 1963 telah mampu mencetak lebih dari 15000 Sarjana Hukum, sekarang didukung 105 Tenaga Pengajar yang hampir semuanya bergelar Magister . Sekarang dipercaya untuk mendidik 3100 mahasiswa menjadi Sarjana Hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dimasyarakat dengan mendasarkan pada teori yang diterima selama kuliah. Visi Fakultas Hukum UNTAG Semarang adalah " menjadi Program Studi Ilmu Hukum terdepan di Indonesia, dalam menghasilkan Sarjana Hukum yang nasionalis, menguasai dan mampu mengembangkan ilmu hukum pada tahun 2015. Misi Fakultas Hukum UNTAG Semarang : 1. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berguna bagi pemecahan masalah hukum dimasyarakat ; melakukan penelitian yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum,mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional ; 3. melaksanakan pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan pembangunan nasional ; 4. melakukan pengelolaan prgram studi secara komprehensif.
Lihat profil lengkapku

AKTIVITASKU

AKTIVITASKU

Cari Blog Ini

Entri Populer

  • MOHON MAAF
    Sehubungan sedang dalam perbaikan, kami mohon maaf kalau blog ini belum bisa memberikan informasi yang dibutuhkan, Sebagai bahan informasi ...

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

  • ▼  2011 (1)
    • ▼  Agustus (1)
      • MOHON MAAF
Tema Tanda Air. Gambar tema oleh sbayram. Diberdayakan oleh Blogger.